Surat Suara di Rutan Mentok Kurang 25 Lembar, KPU Upayakan Tetap Diakomodir
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Surat suara yang digunakan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024 di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) mengalami kekurangan sekitar 25 buah lembar.
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi (DPDI) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babar, Dwi Aprianto saat dikonfirmasi mengungkapkan akan mengakomodir kekurangan surat suara tersebut. Sesuai surat edaran KPU No 272 tentang Lokasi Khusus (Loksus).
“Di dalam edaran terbaru itu menyebut bahwa kebutuhan surat suara di loksus harus diakomodir dari TPS terdekat. Artinya kekurangan surat suara akan dibawa kawan-kawan KPPS dari TPS terdekat ke sini,” ujar Dwi, Rabu (14/2/2024) siang kepada wartawan.
