PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Sebanyak 60 peserta mengikuti pelatihan pendamping proses produk halal untuk mengakselerasi pelaksanaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare yang di fasilitasi oleh Kementrian Koperasi dan UKM RI bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM RI Muhammad Firdaus mengatakan Kemenkop RI mendorong UMKM untuk memiliki sertifikat halal sebelum Oktober 2024.

“Kami dari Kementrian mendorong ini, jangan sampai tidak adanya sertifikat halal ini mereka tidak bisa berjualan,” katanya saat turut menghadiri pelatihan ini di Pangkalpinang, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga  Pj Gubernur Safrizal Sebut Babel Punya Banyak Potensi Indikasi Geografis

Sementara, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Riza Aryani menjelaskan proses produk halal (PPH) adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk