Simpan Sabu 3,50 Gram, Residivis asal Rejo Sari Diciduk Tim Kalong Polresta Pangkalpinang
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — ND (33) warga Rejo Sari tak juga jera meski pernah hidup di bui selama tujuh tahun lantaran terjerat kasus peredaran narkoba.
Kini, dirinya harus kembali hidup di penjara usai ditangkap Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Selasa (20/2/2024) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat ditangkap di kawasan Gerunggang ,tim Kalong berhasil mendapati barang bukti narkoba jenis sabu siap edar sebanyak 3,50 gram.
Penangkapan pengedar sabu ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra.
“Berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu ,”kata Antoni Saputra.
Mendapat laporan tersebut,tim langsung lidik serta melakukan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku di lokasi yang diinformasikan oleh masyarakat.
