NASIONAL, TIMELINES.ID – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti hasil sejumlah pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba.

Tercatat ada 8 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah barang bukti yang besar, mulai dari pertengahan Desember 2022 hingga 17 Februari 2023.

Adapun jumlah narkoba yang dimusnahkan, berupa sabu seberat 373.23 kilogram, 705 butir pil ekstasi, hingga 17,8 kilogram ganja.

“Dari barang bukti yang kita sita dalam beberapa bulan terakhir totalnya adalah 373,23 kilogram sabu, kemudian 17,8 kilogram ganja, dan 705 butir ekstasi. Jumlah barang bukti ini berhasil kita ungkap dari 8 kasus,” kata Wadirnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi kepada wartawan di Incenerator Bareskrim Polri , Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga  Sempat Viral, Kawanan Debt Collector Yang Memaki Polisi Diringkus Ditreskrimum Polda Metro

Jayadi mengatakan 8 kasus narkotika itu merupakan hasil pengungkapan kasus sejak bulan Desember 2022 hingga Januari 2023. Total ada 19 tersangka dalam delapan kasus tersebut.