PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA menargetkan penyelesaian penyusunan dan pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (IKK LPPD) Provinsi, Kabupaten/Kota dua minggu atau tepatnya pada 14 Maret 2024 sebelum batas akhir yakni 31 Maret 2024 mendatang.

“Dalam setiap proses pekerjaan yang dilakukan dengan baik, maka hasilnya pun akan maksimal. Jadi saya berharap perkuat sinergi antara Biro Pemerintahan dan Inspektorat, agar penyusun dapat memahami teknisnya dengan baik. Karena batas akhir penyelesaiannya 31 Maret 2024, tapi kita sepakat agar target kita bisa selesai paling lambat dua minggu sebelumnya sudah selesai. Kesepakatan kita tanggal 14 Maret kita harapkan sudah selesai 100 persen,” ujarnya saat memotivasi peserta Sosialisasi Tata Cara Penyusunan dan Pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (IKK LPPD) Provinsi, Kabupaten/Kota se Wilayah Kepulauan Bangka Belitung di Hotel Bangka City pada (Selasa 27/2/2024).

Baca Juga  Hadiri PAW Anggota DPRD Babel, Pj Gubernur Safrizal: Semoga Dapat Mengemban Tugas dengan Baik

Ia mengatakan, penyusunan LPPD tersebut sebagai tanggung jawab dan kewajiban kepala daerah yang memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja pemerintah daerah yang terdiri atas capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran.

“Di mana hasilnya digunakan sebagai dasar bagi pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi serta mengukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber daya yang diperoleh dengan capaian keluaran dan hasil yang telah direncanakan,” ungkapnya.