NASIONAL, TIMELINES1.COM – Mulai tanggal 1 maret 2023, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penghapusan data kendaraan. Penghapusan data kendaraan ini berlaku pada kendaraan yang sudah tidak membayar pajak selama 5 tahun ditambah 2 tahun.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Susana, menyebutkan jika pihaknya hingga saat ini memiliki data 4 juta kendaraan yang akan dihapuskan pajaknya. Mayoritas kendaraan yang menunggak pajak itu berada di Pulau Jawa.

“Kami akan menyiapkan link yang bisa digunakan masyarakat untuk mengecek data kendaraannya,” jelasnya. Dilansir dari polri.go.id.