Penyidikan Tipikor Komoditas Timah Terus Bergulir, Kejagung Kembali Periksa 2 Orang Saksi
JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Kamis (29/1/2024).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut dua saksi diperiksa adalah D selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin dan HL selaku pihak swasta.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut, Kamis (29/1/2024).
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejagung telah menetapkan 13 tersangka dalam dugaan Tipikor Tata Niaga Komoditas Timah pada IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Para tersangka tersebut adalah:
1. TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.
2. AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
3. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
