Kasus Penggelapan Uang Mantan Admin Angel Wings Berakhir dengan Restorative Justice
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng) menerapkan Restorative Justice (RJ) pada penanganan kasus tindak pidana penggelapan uang pasal 374 KUHP yang dilakukan H (30) mantan admin Angel Wings.
RJ tersebut disepakati karena kedua belah pihak antara Angel Wings yang diwakili Riski selaku Manajer Operasional dan H memutuskan untuk berdamai dan tidak meneruskan perkara ke tingkat lebih tinggi.
“Kami kembali melakukan RJ terhadap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan H seorang perempuan warga Pangkalan Baru. Dimana berdasarkan keadilan RJ bahwa kasus ini bisa kita RJ kan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bateng, Agung pada Minggu (3/3/2024).
Menurut dia, kasus tersebut diserahkan oleh pihak Polsek Pangkalan Baru ke Kejaksaan atau tahap 2 perkara (P21) tanggal 20 Februari 2024. Dimana, setelah diserahkan kasus ke kejaksaan pihaknya langsung mengirimkan perkara ke jaksa pidana umum RI.
“Setelah diterima jaksa pidana umum RI, Senin kemaren (26/2/2024) kami ekspos dan jelaskan duduk perkara ke Kejaksaan Agung dan akhirnya disepakati RJ dan berdamai,” terangnya.
Diterangkan Agung, RJ ini disepakati karena ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, kedua belah pihak mau berdamai dan pelaku memang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
