BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng) menerapkan Restorative Justice (RJ) pada penanganan kasus tindak pidana penggelapan uang pasal 374 KUHP yang dilakukan H (30) mantan admin Angel Wings.

RJ tersebut disepakati karena kedua belah pihak antara Angel Wings yang diwakili Riski selaku Manajer Operasional dan H memutuskan untuk berdamai dan tidak meneruskan perkara ke tingkat lebih tinggi.

“Kami kembali melakukan RJ terhadap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan H seorang perempuan warga Pangkalan Baru. Dimana berdasarkan keadilan RJ bahwa kasus ini bisa kita RJ kan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bateng, Agung pada Minggu (3/3/2024).

Menurut dia, kasus tersebut diserahkan oleh pihak Polsek Pangkalan Baru ke Kejaksaan atau tahap 2 perkara (P21) tanggal 20 Februari 2024. Dimana, setelah diserahkan kasus ke kejaksaan pihaknya langsung mengirimkan perkara ke jaksa pidana umum RI.

Baca Juga  PPNS Bateng Selidiki Dugaan Pelanggaran Perizinan Angels Wing, Bupati Terbitkan Surat Penutupan Sementara

“Setelah diterima jaksa pidana umum RI, Senin kemaren (26/2/2024) kami ekspos dan jelaskan duduk perkara ke Kejaksaan Agung dan akhirnya disepakati RJ dan berdamai,” terangnya.

Diterangkan Agung, RJ ini disepakati karena ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, kedua belah pihak mau berdamai dan pelaku memang baru pertama kali melakukan tindak pidana.