BANGKA, TIMELINES.ID — Sisman Efendi alias Ipin (35) Warga Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka dan Polsek Pemali Sabtu ( 2/3/2024 ) sore.

Ipin melakukan aksi pencurian di 6 tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Sungailiat dan Pemali. Tersangka ipin berhasil diringkus polisi berbekal laporan dari korban yakni M. Ahmad warga Jalan Rambak, Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, yang mengalami kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hijau Putih dan satu buah HP Merk Samsung.

Modus yang dilakukan Ipin adalah sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara melewati jendela samping dan berhasil membawa kabur barang-barang berharga milik korban.

Baca Juga  Viral! Video Petani Sayur di Bangka Ngamuk, Harga Anjlok, Rusak Kebun Sendiri

Untuk menghilang jejak, Ipin sengaja membongkar bok motor korban di dalam kontrakan miliknya.

“Abis ngambil di Rambak, aku mampir ke kontrakan temen dulu sebentar. Di situ sempat minum-minuman keras dulu, setelah itu saya balik ke kontrakan saya, dan langsung membongkar bok-bok motor. Supaya tidak dikenali pemiliknya. Abis itu saya nongkrong di kontrakan teman di Nangnung Utara, tempat saya ketangkap tadi,” aku Ipin saat digiring ke Mapolres Bangka

Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka saat menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan Ipin, langsung bergerak cepat menuju Lingkungan Nangnung Utara, Kecamatan Sungailiat.