Jadi Pengedar Sabu, Nelayan Rambat Terancam Hukuman Mati
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Warga Dusun I Rambat, RT 1, Desa Rambat, Kecamatan Simpangteritip, Kabupaten Bangka Barat (Babar) terancam dihukum mati pasca diduga kedapatan menjalani profesi sampingan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Bandar sabu tersebut bernama lengkap Suryanto. Belande sapaan akrabnya ini dikabarkan telah ditangkap jajaran Tim Hantu Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Babar pimpinan Iptu Budi Prasetyo pada Rabu (28/2/2024) lalu.
Pasca diamankan, sedikitnya 50 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 13,3 gram siap edar berhasil diamankan petugas. Dalam konferensi pers digelar pada Kamis (7/3/2024) pagi, Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah menjelaskan seputar kronologis ungkap kasus itu.
Melalui Kasatresnarkoba Polres Babar Iptu Budi Prasetyo, dijelaskan bahwa awalnya Tim Hantu dapat informasi bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di Gg Kane, Kelurahan Sungai Baru, Mentok. Kemudian anggota melakukan patroli di daerah tersebut.
“Sekitar pukul 15.30 WIB, kami berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas nama Suryanto alias Belande. Ketika kami geledah, disaksikan RT setempat dan ditemukanlah 50 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening dan diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.
