BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polisi memastikan bahwa tas dengan tulisan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangka Barat (Babar) yang diamankan polisi dari tangan terduga bandar sabu, Aulia alias AU di Kecamatan Tempilang pada Rabu (6/3/2024) bukan miliknya.

Hal ini ditegaskan langsung Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan terkait kepemilikan dan asal muasal tas dengan tulisan Dinkes Babar itu pada Jumat (8/3/2024) petang.

“Dari hasil interogasi kami kepada yang bersangkutan (Aulia, red) jadi tas itu ditemukan Aulia di rumh kos tempat tinggalnya sekarang. Jadi dia tidak tahu siapa punya tas itu, mungkin penghuni sebelumnya,” ujar Iptu Budi melalui pesan Whatsapp (Wa).

Baca Juga  Perangi dan Tangkap Bandar Narkoba, Ade Zamrah Inisiasi Program Bangka Barat Bersinar Terang

Ia mengatakan, terduga pelaku dengan nama lengkap Aulia Lesmana tersebut kesehariannya adalah mengurus rumah tangga. Sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), ibu muda berusia 25 tahun itu adalah warga Dusun Tempilang, RT 07, Kecamatan Tempilang.

Atas perbuatannya, pelaku Aulia, akrab juga disapa Lia disangkakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Wanita berambut panjang itu terancam 5 tahun penjara.

Dilansir, salah seorang perempuan yang berdomisili di Gang Nurul, Desa Airlintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar) ditangkap polisi usai diduga pesta narkoba sabu-sabu pada Rabu (6/3/2024) kemarin malam.