BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Istri kepala dinas di Pemkot Pangkalpinang LN ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan pasal 378 KUHP oleh Polda Babel.

Penetapan tersangka berdasarkan LP No LP/B/74/X/2023/SPKT/Polda Babel tertanggal 16 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penyidikan No: SP.Sidik/69/X/RES.1.11/2023/Ditreskrimum tertanggal 19 Oktober 2023.

Pelapor Marinah alias Aying menjelaskan dirinya meminjamkan uang hingga Rp1,5 M lebih lantaran diiming-imingi oleh LN proyek Dharma Wanita Persatuan (DWP) pada tahun 2020 lalu.

“Uang saya transfer ke LN tiga kali sampai Rp1 M lebih. Dia menawarkan kepada saya proyek DWP pada akhir tahun  2020 lalu. Namun proyek yang dijanjikan tidak ada dan uang saya Rp1,5 M hingga saat ini tidak juga dikembalikan,” jelas Aying yang mendatangi Sekretariat PWI Basel, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga  Kapal Bor Geo Bonanza, Sampel Presisi dengan Recovery 100 Persen

Ia menceritakan sejak 2020 sampai sekarang sudah enam kali mediasi antara LN didampingi suaminya namun belum juga ada titik temu.