Kejagung Periksa 5 Karyawan PT Timah Tbk Terkait Tipikor Komoditas Timah
JAKARTA, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Dalam siaran pers yang disamapikan Kapuspenkum, Ketut Sumedana Jumat (15/3/2024) malam menyebutkan, lima orang saksi tersebut adalah ADR selaku Kepala Bidang Pengawas Produksi Darat PT Timah Tbk, NAS selaku Karyawan PT Timah Tbk, IS selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali, AW selaku Wastam Bangka Selatan tahun 2020 s/d 2023 dan Bagian Penambangan periode Maret 2023 s/d sekarang dan ES selaku Karyawan PT Timah Tbk.
“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” ungkap Ketut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
