Zakat Fitrah di Bangka Selatan Rp40 ribu per Jiwa
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bangka Selatan telah resmi menetapkan besaran zakat fitra tahun 1445 H.
Di mana besaran zakat fitrah Ramadan 1445 Hijriah Rp40 ribu per orang atau setara Rp2,5 kilogram beras. Besaran zakat fitrah yang ditetapkan akan menjadi panduan umat muslim di daerah itu.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Selatan, Jamaludin mengatakan, pembayaran zakat fitrah tahun 2024 ini berbeda jika dibandingkan seperti tahun 2023 lalu. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat (BAZNAS) hingga Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam pada Kamis (14/3/2024) kemarin. Sehingga ditetapkan nilai atas zakat fitrah, maal, fidyah dan zakat profesi tahun 2024.
“Sudah kita tetapkan melalui rapat kemarin,” kata dia di Toboali, Jumat (15/4/2024) lalu.
Jamaludin menerangkan, penetapan zakat fitrah itu menyesuaikan harga beras yang sedang naik saat ini. Penetapan besaran zakat fitrah sesuai harga beras yang dikonsumsi. Pembayaran zakat fitrah yang ditetapkan berupa uang tunai Rp40 ribu sesuai dengan kemampuan warga Bangka Selatan.
Zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran minimal 2,5 kilogram per jiwa. Sesuai ketentuan syariat Islam, pemberi zakat atau muzaki dapat menyerahkan zakat fitrah kepada amil atau pengurus zakat dalam bentuk uang. Bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan.
