BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), merekomendasikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut izin enam perusahaan pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Adapun enam perusahaan tersebut yakni, PT BRS, PT IKK, PT APS, PT APL, PT HLR dan PT AKP.

Rekomendasi ini merupakan hasil kerja dari panitia khusus (Pansus) tentang izin pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Pada kesempatan ini, Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur, mengatakan alasan pengusulan pencabutan izin pengelolaan HTI bagi keenam perusahaan dinilai tidak melakukan aktivitas apapun.

“Kami akan evaluasi izin-izin yang dikeluarkan pemerintah pusat terhadap izin yang masuk kawasan hutan, di Babel ada 9 izin usaha yang sudah dikeluarkan KLHK yang masuk di Babel yang mengelola kawasan hutan,” ujar Adet Mastur, usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Rekomendasi Pansus tentang izin pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan, Selasa (28/2/23).

Baca Juga  Dua Pekan Terakhir, Jumlah Penumpang di Bandara Depati Amir Pangkalpinang Capai 34.159 Orang

“Kemarin (izin, red) Bangkanesia sudah dicabut, masih delapan kan nah dari delapan ini yang sudah melakukan aktivitas itu ada 2 yakni Inhutani Lima dan PT. Indo Sukses Lestari Makmur,” paparnya.