PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Rantau (28), seorang pemuda warga Jalan Nanas RT 007 RW 003 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang.

Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini diciduk lantaran memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 35 paket siap edar.

Kasatres Narkoba, AKP Antoni Saputra mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 17.30 WIB di kediamannya.

“Saat kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan satu buah tas bewarna hitam, tas tersebut di temukan di dalam lemari baju yang berisikan 35 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik bening ukuran kecil seberat 10,20 gram, 35 potongan pipet plastik bewarna hitam,” jelasnya, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga  Simpan Sabu 3,50 Gram, Residivis asal Rejo Sari Diciduk Tim Kalong Polresta Pangkalpinang

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu buah sendok yang terbuat dari sedotan bewarna hitam dan satu ball plastik strip bening kosong.