BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Tiga hari usai meringkus dua pengedar sabu dan ekstasi, Sat Res Narkoba Polres Basel kembali menciduk pasangan suami istri (pasutri) H (39) dan M (39) di sebuah kontrakan di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 03.30 Wib.

Pasutri ini ditangkap lantaran nekat menjadi pengedar sabu. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sebanyak 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,86 gram

Kasat Reskrim Narkoba Polres Basel AKP Suhendra, SH seizin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di kediaman pasutri ini sering terjadi transaksi narkoba.

Baca Juga  Ternyata Ini Penyebab Janda Residivis di Toboali Diciduk Satres Narkoba

Polisi lansung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.

“Tepat Senin subuh di rumah kontrakannya, pasutri ini ditangkap dan saat melakukan penggeledahan didampingi Ketua RT setempat, polisi menemukan 7 paket sabu atau berat 7,86 gram,” jelas kasat.