RAMADHAN, TIMELINES.ID– HP atau smartphone menjadi bagian dalam kehidupan manusia modern. Berbagai penunjang kebutuhan bisa diakses dengan mudah, termasuk dalam hal ibadah, shalat misalnya. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana hukumnya saat shalat membaca Al-Qur’an lewat HP?

Jika dikaitkan dengan khazanah fikih klasik sebenarnya ada penjelasan mengenai orang shalat yang membaca Al-Qur`an melalui mushaf. Hal ini bisa jadi karena seseorang tersebut tidak hafal surat dalam Al-Qur`an sehingga memerlukan bantuan mushaf, atau bisa jadi ia hafal surat pendek tetapi tidak hafal surat panjang sehingga ketika ingin membaca surat yang sedikit panjang ia menggunakan bantuan mushaf.

Menurut ulama dari kalangan madzhab Syafi‘i, jika seseorang yang shalat membaca Al-Qur’an melalui mushaf baik ia hafal atau tidak maka shalatnya tidak batal, bahkan wajib jika ia tidak hafal surat Al-Fatihah karena membaca Al-Fatihah termasuk rukun shalat.

Baca Juga  Puasa dan Kehormatan Jiwa

لَوْ قَرَأَ القُرْآنَ مِنَ الْمُصْحَفِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ سَوَاءٌ كَانَ يَحْفَظُهُ أَمْ لَا بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَلِكَ إِذَا لَمْ يَحْفَظْ الفَاتِحَةَ كَمَا سَبَقَ. وَلَوْ قَلَّبَ أَوَرَاقَهُ أَحْيَاناً فِي صَلَاتِهِ لَمْ تَبْطُلْ، وَلَوْ نَظَرَ فِي مَكْتُوبٍ غَيْرَ الْقُرْآنِ وَرَدَّدَ مَا فِيهِ فيِ نَفْسِهِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ وَإِنْ طَالَ، لَكِنْ يُكْرَهُ، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي الْإِمْلَاءِ وَأَطْبَقَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ

“Seandainya ia (orang yang shalat) membaca Al-Qur`an melalui mushaf, shalatnya tidak batal, baik ia hafal atau tidak. Bahkan wajib atasnya membaca lewat mushaf jika tidak hafal surat Al-Fatihah sebagaimana yang telah dijelaskan. Seandainya ia sesekali membuka beberapa halaman mushaf dalam shalatnya, tidak batal. Begitu juga tidak batal shalatnya ketika ia melihat selain Al-Qur`an dalam apa yang termaktub kemudian ia mengulang-ulang dalam hatinya meskipun itu dilakukan dalam rentang waktu lama, akan tetapi hal itu makruh. Demikian pendapat Imam Syafi‘i sebagaimana terdapat dalam kitab Al-Imla`dan telah disepakati para pengikutnya,” (Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 1431 H/2010 M, juz V, halaman 134).

Baca Juga  Cara-Cara Agar Doa Mustajab dalam Islam