BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Bangka Barat (Babar) kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Selasa (19/3/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

Dari pengungkapan kasus di sebuah pondok santai di Jalan Raya Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok itu, petugas berhasil mengamankan 2 orang pemuda berinisial AR (22) dan RI (25).

“Betul, Selasa kemarin kami meringkus AR dan RI lantaran diduga telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja,” ujar Kasatresnarkoba Polres Babar Iptu Budi Prasetyo seizin Kapolres AKBP Ade Zamrah, Sabtu (23/3/2024) sore.

Baca Juga  Tak Hanya di PTDH, 5 Oknum Polisi di Jawa Tengah Juga Terancam Pidana