BANGKA, TIMELINES.ID – Sebanyak 36 Lapak pedagang yang berdiri di Trotoar Jalan Protokol Jenderal Sudirman Sungailiat, Kabupaten Bangka dibongkar Tim Gabungan Satpol PP Bangka, Dinas Perhubungan, Kepolisian dan Dinas PUPR Kabupaten Bangka Selasa (28/2/2023) siang.

Penertiban bangunan liar berupa kios – kios ini dilakukan lantaran dinilai merusak keindahan, keamanan dan kenyamanan Kota Sungailiat.

Selain itu, keberadaan lapak tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 205 yang mengatur larangan dan perintah diantaranya tertib jalan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai dan saluran kolong.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja Bangka, Ahmad Fauzi kepada wartawan di saat melakukan penertiban lapak liar.

Baca Juga  Satpolair Polres Bangka Hentikan Aktivitas Penambangan Upin Ipin di Kolong Buntu Nangnung

Ia mengatakan sebelum dibongkar, pihaknya sudah melakukan beberapa tahapan, seperti sosialisasi, pendataan serta edukasi.