PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman mengakui dirinya hanya dicecar tiga pertanyaan saat diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung.

“Tidak berjam-jam, karena hanya 2-3 pertanyaan dan jelasnya tanya penyidik saja,” kata Erzaldi usai menjalani pemeriksaan di ruang pidsus Kejati Babel, Kamis (28/3/2024) siang.

Erzaldi mengatakan bahwa Tim Penyidik Kejati Babel hanya meminta dirinya mengklarifikasi izin kerja sama pemanfaatan hutan pada kesatuan pengelolaan hutan yang ada di Desa Kota Waringin Kabupaten Bangka.

“Intinya tim ingin mengklarifikasi izin kerja sama itu seperti apa karena izin ini kami keluarkan saat kawasan itu masih berstatus hutan produksi dan dimanfaatkan untuk menanam pisang. Tapi ternyata ada beberapa PT juga ada sehingga tumpang tindih izinnya,” tutup Erzaldi.

Baca Juga  Bangka Belitung Posisi ke-25 Klasemen Sementara PON 2024

Dilansir, mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung pukul 10.22 WIB untuk memenuhi panggilan terkait permintaan klarifikasi oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel.

“Klarifikasi tentang pinjam pakai penggunaan kawasan hutan di Kota Waringin Kabupaten Bangka oleh PT Narina Keysa Imani tahun 2018 saat saya menjabat sebagai Gubernur Babel,” kata Erzaldi Rosman kepada sebelum memasuki lobby Kantor Kejati Babel, Kamis (28/3/2024).