NASIONAL, TIMELINES.ID – Mantan pejabat Ditjen Pajak (Djp) Rafael Alun Trisambodo, akan dimintai klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait LHKPN yang dilaporkan senilai Rp 56 miliar. Rabu (01/03/2023).

“Surat (permintaan klarifikasi) sudah diterima yang bersangkutan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Kendati begitu, Ali menyatakan belum ada konfirmasi dari pihak Rafael soal hadir atau tidak hari ini. KPK juga belum menjelaskan secara rinci soal pemeriksaan terhadap ayah Mario Dandy Satrio.

“Belum (ada konfirmasi kehadiran atau tidak hadir),” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) berencana siap memanggil ayah Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga  Panja BPIH Sepakati Biaya Haji 2024 Sebesar Rp93,4 Juta