PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengungkapkan tarif sekali kencan yang ditawar TA (25) sebesar Rp2,5 Juta.

Biaya tersebut sudah termasuk kamar hotel.

Dari pembayaran itu, TA menerima uang jasa kencan Rp500 ribu.

Praktik prostitusi ini dilakukan di salah satu hotel ternama di Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

Sebelumnya, Tim Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung mengamankan seorang wanita berinisial TA (25) warga Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

TA diamankan lantaran melakukan praktik prostitusi online via aplikasi Whatsapp.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan penangkapan pelaku dilakukan di salah satu resto yang berada di Kota Pangkalpinang pada Kamis (28/3/24) malam.

Baca Juga  Polda Babel Gelar Bakti Kesehatan Gratis, Layanan Pemeriksaan hingga Bantuan Sosial ke Ratusan Ojol dan Masyarakat