BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali berhasil memberikan Restoratif Justice atau keadilan restorative yang telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kepada tersangka Yulianto als Yul Bin Aumi melanggar pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Kajari Basel, Riama Sihite melalui Kasi Intelejen, Michael YP Tampubolon menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka bermula pada Jumat (5/1/2024) sekira pukul 14.10 Wib, korban Ali Kasrin Batu bara pergi ke rumah tersangka Yulianto Als Yul Bin Aumi (Alm) di Jalan Kolong Dua, Toboali.

Ali hendak menagih hutang kepada Yulianto sebesar Rp3 juta.

Tiba-tiba saja, pelaku berlari dan langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai arah wajah korban Ali Kasrin.

Baca Juga  Tahun 2022, 18 Perkara yang Ditangani Polres Babar Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Tersangka kembali melakukan pemukulan ke arah dada dan telinga.

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan akhirnya melakukan upaya damai dan keduanya menyetujui proses perdamaian dengan syarat yang ditawarkan penuntut umum pada hari Senin (25/3/2024).

 

Michael menjelaskan, poin-poin Kesepakatan yang telah disepakati Tersangka dan Korban, sebagai berikut:

  1. Korban telah memaafkan perbuatan Tersangka;
  2. Korban meminta agar Tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya;
  3. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
  4. Tersangka meminta maaf kepada Korban dan keluarganya;
  5. Telah adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan Korban yaitu Tersangka bersedia membayar biaya pengobatan luka yang dialami oleh korban senilai Rp3 juta;

Kajari menyebut, kebijakan restoratif ini merupakan Kebijakan yang diberikan kepada tersangka tindak pidana sesuai pasal 5 Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif yang mana tersangka telah memenuhi syarat restoratif justice bahwa perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutanya berdasarkan keadilan restorative.

Baca Juga  Hingga Oktober, Kejari Basel Catat PNBP dari Perkara Korupsi Capai Rp793 Juta