BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, yaitu Corri Ihsan, Zulkipli, dan Irwandi Pasha.

Ketiganya masing-masing berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu III dalam perkara nomor 2-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan oleh Patricia Widya Sari.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Corri Ihsan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Teradu II Zulkipli, dan Teradu III Irwandi Pasha masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Raka Sandi melalui keterangan resmi. Rabu (01/03/2023)

Sebelumnya diberitakan, Tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka yakni Ketua Bawaslu Bangka, Corri Ihsan, Zulkipli dan Irwandi Pasha. Menjalani sidang kode etik penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI . Jumat (3/2) pagi.

Baca Juga  Sejajar DKI dan Jabar, Babel Raih Peringkat 2 Indeks Masyarakat Digital Tertinggi se-Indonesia 2025

Sidang menghadirkan majelis hakim dari DKPP, Muhammad Tio Aliansyah; Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar; Anggota KPU Babel, Deni dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD), Zulterry Apsupi.

Sidang dengan perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2023 ini dilangsungkan di Kantor Bawaslu Provinsi Bangka Belitung setelah dilaporkan Patricia Widya Sari. Sejumlah alat bukti dan saksi dihadirkan dalam sidang yang berlangsung secara terbuka ini.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Corri Ihsan berharap setelah memaparkan sejumlah alat bukti mereka dapat diputuskan rehabilitasi oleh DKPP RI.