BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Warga asal Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) bernama Asnadi dikabarkan telah mengajukan permohonan kepada Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Permohonan perlindungan dilakukan buntut penganiayaan berat yang Asnadi alami pada Jumat (29/3/2024) lalu. Di mana, pria berusia 55 tahun itu mengalami penyiksaan berat selama beberapa jam di bekas rumah lama Menkiong, Sungaidaeng, Mentok.

Bukan tanpa alasan, katanya, korban ini diduga mencuri besi sehingga dianiaya dan dikeroyok secara brutal hingga menderita luka berat di sekujur tubuh. Belum diketahui persis kelanjutan atas penanganan kasus yang sempat dilaporkan ke Polres Babar itu.

Namun, LPSK Babel tak menampik jika pihaknya telah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari korban Asnadi. Hal ini juga dibenarkan oleh Sapta Qodria, petugas penghubung LPSK RI perwakilan Babel saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga  Ini Tampang Oknum Anggota TNI Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Imam Masykur

“Betul kita sudah menerima laporan itu melalui teman-teman Sahabat Saksi dan Korban atau SSK. Hanya saja, ini masih pada tahap pengajuan permohonan perlindungan dan akan dilakukan pendalaman atas permohonan itu,” ujar Sapta.

Sapta menjelaskan, dalam hal itu kalau pada intinya, korban Asnadi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK Babel atas statusnya sebagai korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya.

“Ya pada intinya, korban mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK atas statusnya sebagai korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh korban,” ungkap Sapta.

Dilansir, salah seorang pria atas nama Asnadi (40) warga Kecamatan Mentok, babak belur di sekujur tubuhnya, setelah diduga dianiaya pada Jumat (29/3/2024) lalu.

Baca Juga  Tim Itwasda Polda Babel Audit Kinerja Tahap I Polres Babar

Asnadi mengaku, dirinya diculik dan dianiaya seseorang yang menggunakan seragam Tentara, karena dituduh melakukan pencurian besi di kawasan proyek.