PALEMBANG, TIMELINES.ID — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan tersangka EM, seorang notaris di Palembang, Jumat (19/4/2024).

Wanita berhijab ini terseret terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta.

Tersangka selama dua puluh hari ke depan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam siaran persnya menyebut dalam perkara ini telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW.

Notaris ini dijerat pidana pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Baca Juga  Presiden Jokowi Resmikan 4 Proyek di Jawa Barat Seniliai 1.26 Triliun Rupiah