JAKARTA, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 (dua belas) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Dua belas saksi yang diperiksa yakni PD, selaku inspektur tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 atau sekretaris tim evaluator RKAB. DW, IWN dan HR selaku inspektur tambang, YS alias YG selaku pihak swasta, RV selaku CPI PT Timah Tbk, MA selaku CPI PT Timah Tbk, NG selaku CPI PT Timah Tbk, NRN selaku CPI PT Timah Tbk dan SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 sampai dengan  Awal Maret tahun 2019, STJ selaku pihak swasta dan AW selaku CPI PT Timah Tbk.

Baca Juga  Babel Jadi Tuan Rumah Rakor BPSDM se-Indonesia, Digelar Bulan November

Demikian siaran pers yang disampaikan Kapuspenkum, Ketut Sumedana, Kamis (25/4/2024).