JAKARTA, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Para saksi berinisial:

  1. MRZ selaku Direktur CV Semar Jaya Perkasa.
  2. ARM selaku Kepala Teknik Tambang PT Menara Cipta Mulia.
  3. SYN selaku Kuasa Direktur CV Mega Belitung.
  4. YF selaku Karyawan CV Mutiara Alam Lestari.
  5. YS alias YGW selaku pihak swasta.

“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” ungkap Kapuspenkum, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Senin (29/4/2024).

Baca Juga  BKOW Babel Gelar Halalbihalal, Safriati: Ajang Pererat Silaturahmi dan Komunikasi

Dilansir, selain menetapkan tersangka tiga pejabat Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Penyidik Kejagung juga menetapkan tersangka Hendry Lie, bos maskapai Sriwijaya Air. Sementara FL disebut-sebut sebagai adik Hendry Lie juga menjadi tersangka dalam dugaan Tipikor Tata Niaga Timah di Bangka Belitung.