BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Sebanyak 12 pelaku tindak pidana kejahatan berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Mereka diamankan polisi selama satu bulan terakhir lantaran sudah dianggap meresahkan oleh masyarakat setempat. Mirisnya satu orang tersangka di antaranya adalah anak-anak dan dua orang lainnya merupakan residivis.

Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Elpiadi mengatakan, sepanjang bulan April 2024 pihaknya bersama Polsek jajaran berhasil meringkus sebanyak 12 orang tersangka tindak pidana kriminalitas.

Belasan orang tersebut terancam dibui sesuai dengan sembilan laporan polisi yang diterima. Rinciannya empat laporan dari Polsek Simpang Rimba, tiga laporan dari Sat Narkoba dan dua laporan dari Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Baca Juga  Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, Pemkab Bangka Selatan Tekankan Persatuan dan Kebersamaan

“Total ada 12 orang tersangka, satu tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur. 11 orang laki-laki dan satu orang perempuan,” kata dia dalam konferensi persnya, Rabu (1/5/2024).

Menurut Elpiadi, dari sembilan laporan yang masuk paling banyak didominasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan empat orang tersangka tiga laki-laki dan satu perempuan.

Barang bukti yang diamankan juga cukup banyak mencapai 43 paket sabu dengan berat 95,59 gram. Lalu, untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak dua kasus. Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp554 ribu hingga beberapa barang lainnya.