PANGKAL PINANG, TIMELINES.ID — Tim Buser Naga dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di Jl Nyatoh, RT 006, RW 003, Kelurahan Bukit Sari, Gerunggang.

Dari ungkap kasus itu, Marningan alias Tole yang diduga sebagai dalang di balik kasus pencurian di kediaman korban Fatra Wahyudi berhasil dicokok. Tole berhasil diringkus pada Selasa (30/4/2024) sekira jam 21.30 Wib tanpa melakukan perlawanan.

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Riza Rahman menerangkan, kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada Selasa (23/4/2024) sekira pukul 03.00 Wib itu berhasil diungkap pasca korban Fatra Wahyudi membuat laporan resmi kepada SPKT Polresta Pangkalpinang.

Baca Juga  Tilang Manual Diberlakukan, Kasat PJR Lantas Polda Babel Minta Personel Tidak Cari Kesalahan Pengendara di Jalanan

“Dalam laporannya, korban mengaku ya kalau rumahnya sudah disatroni maling dengan kerugian sekitar Rp 4.810.000. Kerugian itu didapat dari berbagai barang yang hilang di halaman rumah korban,” ujar Kasatreskrim AKP Riza, Jumat (3/5/2024) kepada wartawan.

Adapun berbagai barang yang hilang di antaranya 1 buah palu besar, 1 buah gergaji kayu, 2 buah palu kecil, 1 buah waterpass, 1 buah linggis dan 1 buah kapak. Kemudian ada juga 3 buah parang, 1 buah meteran, 50 buah keping seng dan 10 balok kayu.