JAKARTA, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Senin (13/5/2024).

Para terperiksa terdiri dari empat orang ASN Dinas ESDM Provinsi Babel dan tiga orang dari pihak swasta.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya para terperiksa berinisial, RM, DA, GYG, dan AP selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga  Jumlah BOR Bertambah, Pj Gubernur Apresiasi Peresmian Rumah Sakit Batin Tikal Pangkalpinang