JAKARTA, TIMELINES.ID – Selain memeriksa 3 pegawai Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) juga meminta keterangan dua saksi lainnya yakni WHS alias Direktur PT Rajawali Rimba Perkasa dan OAW selaku Perwakilan Direktur Jasuindo Tiga Perkasa.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Selasa (14/5/2024) menyebut, kedua saksi diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Baca Juga  Diduga Bawa Timah Ilegal, Anggota Korem Garuda Jaya Periksa Truk di Pelabuhan Sadai