BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur mempertanyakan terkait status lokasi lahan kritis sekitar 64 ribu hektar yang ada di Babel.

Menurutnya, lahan-lahan kritis tersebut harus diketahui apakah masuk dalam kawasan hutan. Jika demikian, maka dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus melakukan reboisasi.

Akan tetapi, lanjut dia, jika lahan kritis itu di luar dari kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL) atau masuk eks penambangan timah, maka pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melakukan reklamasi.

“Jika itu eks penambangan kewajiban mereka reklamasi dong, tugas mereka kewajiban mereka karena sudah melakukan penambangan. Kalau tidak melakukan reklamasi tolong segera pemerintah yang mendapatkan dana Jaminan Reklamasi harus melakukan reklamasi,” kata Adet.

Baca Juga  Sempat Dilaporkan Jatuh di Perairan Matras, 1 ABK KM Jaya Prima Ditemukan Selamat  

Menurut Politikus PDI-P ini, 64 ribu lahan kritis itu tak mungkin tidak bertuan, melainkan pasti ada pemiliknya.