BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polisi resmi menahan EW di Sel Tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bangka Barat (Babar). Pasalnya, pria berusia 61 tahun itu diduga terlibat dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Babar, AKP Ecky Widi Prawira seizin Kapolres AKBP Ade Zamrah mengatakan korban diketahui masih berusia 13 tahun. Korban juga masih duduk di bangku kelas 8 pada salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kecamatan Mentok.

“Tadi sudah kita gelarkan perkara dan sudah kita tetapkan tersangka. Hari ini sudah dilakukan penahanan. Kita sudah melaksanakan visum dan ada tanda-tanda yang mendukung bahwasanya pencabulan itu terjadi,” ujarnya, Rabu (15/5/2024) siang.

Baca Juga  Berulang Kali Bobol Rumah Kosong, Pria di Kelurahan Sriwijaya Akhirnya Tertangkap Warga

Ecky menambahkan, aksi pencabulan itu terjadi di rumah korban yang terletak di Kecamatan Mentok, pada Jumat (10/5/2024) lalu. Saat peristiwa itu terjadi, orang tua korban sedang tidak berada di rumah.

“Ibu korban ini keluar untuk membeli sesuatu perlengkapan. Nah, pada saat itulah terduga pelaku berusaha untuk meremas dan memasukkan tangannya ke bagian sensitif korban,” katanya.