JAKARTA, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 11 istri para tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Selain memeriksa para istri tersangka sebagai saksi, penyidik Kejagung juga memeiksa dua tersangka yakni HLN dan RL, Rabu (15/5/2024).

Adapun 11 saksi yang diperiksa adalah SD, EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS.

Baca Juga  Karyawan PT Timah Diperiksa Kejagung Terkait Tipikor Korporasi PT RBT