Oleh: Dona Safira

Pada dasarnya setiap manusia memiliki hak untuk meneruskan keturunannya dengan melangsungkan pernikahan hal ini juga tertuang dalam pasal 28 B ayat 1 uud 1945, yakni setiap individu memiliki hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya melalui perkawinan yang sah.

Dengan dibentuknya hubungan melalui pernikahan yang sah tersebut, maka terbentuk juga hubungan hukum yang baru, salah-satunya mengenai harta kekayaan dalam perkawinan.

Istilah lain dari harta kekayaan dalam perkawinan juga dapat dikatakan sebagai harta bersama yang mana harta yang didapatkan selama perkawinan berlangsung dan harta bawaan baik oleh pihak istri maupun pihak suami.

Dalam hal harta bersama juga dapat dilakukan pemisahan seperti adanya perjanjian kawin yang mana dalam perjanjian tersebut bersifat memisahkan harta dari kedua belah pihak baik itu didapatkan sesudah maupun sebelum pernikahan, dengan adanya perjanjian kawin akan berakibat tanggung jawab harta ada di masing-masing pihak.

Baca Juga  Merdeka, Tapi Tidak Merdeka

Dalam KUHPerdata terdapat aturan yang berisi antara lain jika tiap-tiap pihak sebelum adanya perkawinan tidak menyusun perjanjian kawin dengan demikian harta yang didapatkan para pihak sebelum dan sesudah adanya perkawinan dapat dianggap sebagai persatuan harta secara bulat atau disebut juga dengan harta gono gini.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 119 KUHPerdata. Akibat dari ketentuan tersebut mengakibatkan harta suami menjadi harta istri, begitu juga sebaliknya harta istri menjadi harta suami. Untuk itu jika terjadi permasalahan dalam harta bersama seperti terjadinya kepailitan dimana keadaan debitur tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya kepada kreditur maka harta yang didapatkan selama perkawinan dapat dilakukan sita umum.

Baca Juga  Keutamaan MGMP untuk Meningkatkan Pendidikan Secara Merata

Penyitaan aset kekayaan debitur dapat dilakukan ketika memang sudah ada putusan dari pengadilan yang menyatakan debitur pailit selanjutnya hakim akan menunjukkan kurator untuk melakukan pemberesan harta kekayaan debitur termasuk harta bersama dalam pernikahan tadi, jika ada perjanjian sebelumnya maka harta tersebut akan dipisahkan jika tidak maka harta baik bergerak maupun tidak bergerak tersebut termasuk kedalam aset yang akan digunakan untuk melakukan pelunasan hutang kepada kreditur sebagaimana pasal 23 UU kepailitan.