Bagaimana Peran Pemerintah Daerah Menjaga Stabilitas Pelayanan Publik Akibat Korupsi
Oleh: Putra Raihan Samudra
Kasus-kasus korupsi seakan tidak pernah habis kita dengar. Korupsi merupakan masalah serius yang menghantui banyak negara, termasuk Indonesia.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kasus korupsi juga menjadi perhatian utama apalagi belakangan ini yang menyeret berbagai pejabat daerah. Fenomena ini bagaikan duri dalam daging yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap pemerintah dan menghambat laju pembangunan daerah.
Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada stabilitas pelayanan publik, menciptakan rasa frustrasi di kalangan masyarakat, dan menghambat kemajuan Babel. Maraknya korupsi di Babel melahirkan konsekuensi serius bagi stabilitas pelayanan publik.
Alokasi anggaran yang tidak tepat sasaran akibat korupsi menjadi biang keladi menurunnya kualitas layanan publik. Masyarakat harus menerima kenyataan pahit infrastruktur yang tidak memadai, fasilitas di sekolah dan rumah sakit yang minim, dan pelayanan publik yang lamban dan tidak responsif.
Lebih jauh lagi, korupsi menelan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan daerah. Dana yang dikorupsi menjadi batu sandungan bagi realisasi program-program pembangunan, menghambat kemajuan infrastruktur, dan meredupkan prospek pertumbuhan ekonomi Babel.
Dampak paling memprihatinkan adalah terkikisnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Korupsi memicu apatisme dan rasa tidak percaya publik terhadap institusi pemerintah, menghambat partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan memperlebar jurang antara pemerintah dan rakyat.
Hal demikian terjadi akibat kewenangan otonomi daerah yang seolah-olah tidak dapat diawasi oleh pemerintah pusat dan lembaga pengawas.
Sebenarnya semangat otonomi daerah di Indonesia bertujuan untuk menciptakan paradigma baru yang sebelumnya sentralistik menjadi desentralistik dengan cara menyerahkan sebagian hak dan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan atau intervensi dari pemerintah pusat.
Seiring berjalannya waktu, implementasi otonomi daerah menciptakan banyak kasus korupsi yang terjadi didaerah, pelaksanaan otonomi daerah tidak hanya mendesentralisasikan kewenangan namun juga mendesentralisasi perilaku koruptif.
Hal ini sejatinya sejalan dengan adagium yang dipopulerkan oleh Lord Acton yaitu “Power tends to corrupt, but absolut power corrupt absolutely”, yang artinya manusia yang memiliki kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi kekuasaan yang tidak terbatas pasti akan disalahgunakan.
Menurut Agus Susanto (2018), terdapat tiga alasan yang menyebabkan otonomi daerah menciptakan perilaku koruptif oleh kepala daerah.
Pertama, selama ini otonomi daerah hanya berfokus pada pelimpahan wewenang dalam membuat kebijakan, pengelolaan keuangan serta administrasi birokrasi dari pusat ke daerah yang tidak menyertakan persepsi masyarakat dan lembaga pengawas dalam setiap pengambilan kebijakannya, sehingga menyebabkan terjadinya perbuatan koruptif antara pengusaha nakal dan penguasa korup.
Kedua, otonomi daerah memutus struktur hirarkis pemerintahan yang memungkinkan kepala daerah menjalankan kekuasaan tanpa kontrol pemerintah pusat, karena hubungan pusat dan daerah saat ini bersifat normatif-fungsional, sehingga seringkali instrumen pengawasan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya tergantung dari transparansi pemerintah daerah.
