BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Patricia Widya mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan DKPP tentang Perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2023 yang dilaporkannya soal seleksi Panswascam di Bawaslu Bangka.

Kepada timelines.id Jumat malam (3/3/2023) Patricia mengatakan dirinya mengapresiasi DKPP sebagai lembaga yang menangani pelanggaran kode etik terhadap penyelenggaraan Pemilu. Tak hanya itu, DKPP juga telah menerima dan memeriksa aduannya yang terbukti dalam kesimpulan jawaban Bawaslu Bangka tidak meyakinkan DKPP.

Hanya saja, menurut Patricia DKPP hanya mengabulkan sebagian aduannya saja. Menurutnya, di dalam pertimbangan putusan terhadap proses seleksi Panwascam ada tindakan Bawaslu Kabupaten Bangka yang tidak dibenarkan secara hukum dan etika DKPP.

Baca Juga  Kurun Waktu Tiga Bulan, 55 Kasus Tindak Pidana Umum Diungkap Ditkrimum Polda Babel dan Jajarannya