JAKARTA, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Keenak saksi tersebut yaitu, SHD selaku Staf Khusus Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2019 s/d 2020, TDH selaku Direktur Utama PT Ekspress Transportasi Antarbenua, MWM selaku Komisaris Independen, MZ selaku Kepala Kantor Cabang PT Bank Mandiri Tbk Koba, FF dan AM selaku pihak swasta.

Baca Juga  Menilik Nilai Kasus Korupsi yang Diungkap Kejagung dan Defisit APBN 2025