BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Direktur Eksekutif Walhi Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafiz mendesak agar izin Perusahaan Tambak Udang Intensif di Pesisir Pantai Zibur, Dusun Gusung, Desa Rias harus dihentikan.

Menurutnya, izin tambak udang hanya dapat keluar kalau sebuah tambak sudah diaudit sistem instalasi pengelolaan limbah (IPAL) berdasarkan peraturan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor 6 Tahun 2018.

“Melihat aktivitas tambak PT. Sumber Berkat Multiarta yang mengakibatkan tercemarnya pesisir pantai Zibur sudah selayaknya dievaluasi dan dihentikan izinnya,” ujar pria yang biasa disapa Hafiz ini, Kamis (23/5/2024).

Ia menjelaskan, pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kematian spesies dilindungi, rusaknya ekosistem pesisir, serta menurunnya hasil tangkap nelayan ada beberapa ancaman pidana terhadap perusahaan pencemar lingkungan menurut Undang-Undang PPLH.

Baca Juga  Kerugian Capai Rp4,16 Triliun, Kejari Basel Mulai Cari Aset Tersangka Tipikor Timah

“Selain itu, terlihat perusahaan tambak udang tersebut tidak memiliki carrying capacity, yakni perencanaan yang memperhatikan daya dukung lingkungan. Perencanaan tersebut sangat penting dilakukan untuk melihat kemampuan lingkungan untuk mendukung, mengurai, dan menetralkan limbah-limbah hasil buangan budidaya tambak udang. Fenomena usaha tambak udang yang berjalan di Bangka Belitung belum memiliki carrying capacity, sehingga seharusnya tidak boleh izin tersebut dikeluarkan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Hafiz mengungkapkan, ekspansi tambak udang di Bangka Belitung menambah ancaman ekologi di pesisir, terutama hilangnya hutan mangrove.

Catatan Walhi Kepulauan Bangka Belitung ekosistem mangrove yang sebelumnya seluas 273.692,81 hektar, kini tersisa 33.224,83 hektar.