BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Saat ini, kondisi sosial masyarakat di Desa Airnyatoh, Kecamatan Simpangteritip dikabarkan sedang tidak baik-baik saja. Pasalnya, diduga ada konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat akibat kehadiran praktik-praktik mafia tanah.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan praktik mafia tanah bermula setelah seseorang bernama Agus. Dia lalu membentuk sebuah kelompok tani yang berisikan 30 orang masyarakat sekitar. Tujuannya untuk memberikan modal perkebunan sektor kelapa sawit.

Hal ini bahkan sudah tertuang di dalam surat perjanjian tertulis. Ditandatangani oleh Kepala Desa Airnyatoh, Suratno, Ketua Kelompok Tani, Rezki Kurniawan dan Perwakilan Swasta, Agus, terdapat 5 poin dalam perjanjian. Yang mana, perjanjian dibuat pada 11 Maret 2024.

Baca Juga  Kabar Gembira! Tahun Depan Pustu Belo Laut sudah Miliki Dokter Umum

Demikian dikatakan oleh salah seorang masyarakat setempat, berinisial M. Dia mengatakan surat pernyataan berisi 5 perjanjian itu dibuat Rezki Kurniawan. Dia merupakan Ketua Kelompok Tani yang dibentuk oleh pihak swasta atas nama Agus pada bulan Maret 2024.

“Di poin pertama menyatakan bahwa benar kami telah membentuk kelompok tani sawit yang beranggotakan sebanyak 30 orang. Dengan nama-nama anggota yang terlampir,” ujar dia saat dikonfirmasi pada Kamis (23/5/2024).

Kemudian, di kedua, bahwa benar kami telah menggarap lahan di hutan Areal Penggunaan Lainnya (APL). Dengan luas sekitar 60 Ha dan masing-masing pembagian 2 Ha per orang. Ketiga, selanjutnya di atas lahan seluas 60 Ha akan digunakan sebagai kebun sawit.

Baca Juga  Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Monitoring Rutan Mentok

Dan bekerjasama dengan pihak swasta selama 30 tahun. Keempat, adapun kerja sama sebagaimana dimaksud di poin ketiga, dengan rincian pada poin a kelompok tani sawit meminjam dana kepada pihak swasta dengan jumlah nominal yang telah disepakati.