BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kantor Desa Airnyatoh, Simpangteritip, Bangka Barat (Babar) diserbu puluhan warga pada Rabu (22/5/2024) kemarin. Hal ini diduga buntut dari adanya perjanjian kebun sawit yang dibuat kelompok tani dengan pengusaha dan pemdes.

Massa menolak surat perjanjian kebun sawit yang dibuat pada 11 Maret 2024 lalu. Dalam surat pernyataan yang ditandatangani Kades, Ketua Poktan dan Pengusaha pemberi modal menyebutkan, 30 Petani mendapatkan masing-masing 2 hektare lahan.

Pihak swasta akan memberikan modal, kemudian hasil panen diberikan ke pihak swasta selama 30 tahun ke depan. Warga menolak beberapa poin yang berbunyi, apabila kelompok tani sawit tidak bisa mengembalikan pinjaman kepada pihak swasta.

Baca Juga  Tinggalkan Ruang saat Prosesi Pelantikan, Seorang ASN di Babar Bikin Wabup Naik Pitam

Maka poktan wajib menyerahkan lahan kebun sawit itu kepada pihak swasta sebagai pembayaran atas pinjaman. Dan apabila poktan telah menyerahkan lahan kebun sawit kepada swasta, maka lahan dan kebun sawit tersebut sepenuhnya menjadi hak milik swasta.

Dan masing-masing pihak tak ada lagi tuntutan dikemudian hari. Warga khawatir perjanjian ini tujuannya bukan membantu para petani, melainkan supaya bisa menguasai lahan warga yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) di desa tersebut.