BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, resmi menghentikan perusahaan tambak udang PT Sumber Berkat Multiartha (SBM) yang beroperasi di Pesisir Pantai Zibur, Dusun Sungai Gusung, Desa Rias, Kecamatan Toboali.

Keputusan ini lantaran perusahaan terbukti melakukan pelanggaran karena tidak melakukan pengolahan limbah cair sebelum dibuang ke laut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten BangkaSelatan, Hefi Nuranda mengatakan pihaknya memang telah melakukan pemanggilan terhadap manajemen perusahaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan konfirmasi kebenaran.

Berdasarkan fakta di lapangan didapati perusahaan tidak mengikuti prosedur ditetapkan. Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Perusahaan tidak boleh melaksanakan aktivitas produksi budidaya selama 90 hari. Sampai dengan beberapa catatan ditindaklanjuti,” kata dia, Senin (27/5/2024).

Baca Juga  Jualan di Simpang 5 Toboali, Santri Ponpes Quran Cahaya Asah Jiwa Entrepreneurship

Hefi Nuranda memaparkan, berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh tim terdapat tiga catatan yang diberikan kepada perusahaan.

Pertama, ditemukan banyak udang yang mortal atau mati mendadak pada kolam budidaya. Kondisi ini menyebabkan air limbah berwarna hitam dan berbau.

Terbukti, sarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki oleh perusahaan tidak mampu mengelola air limbah. Utamanya saat terjadi mortal udang dalam jumlah besar.

Kedua, sesuai Pasal 259 ayat 1 PP Nomor 22 Tahun 2021 perusahaan wajib mendapatkan persetujuan teknis (Pertek) pemenuhan baku mutu air limbah yang dibuang ke laut.