PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Pemilu 2024, Selasa (28/5/2024) malam.

Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, peserta pemilu ada 18 partai dan calon terpilih akan memiliki kursi dari 45 kursi di DPRD Babel.

Partai yang memperoleh kursi di DPRD Bangka Belitung yakni Partaj Kebangkitan Bangsa (PKB) 2 Kursi, Partai Gerindra 7 kursi, PDIP 9 kursi, Partai Golkar 8 kursi, Partai Nasdem 6 kursi, PKS 6 kursi, Partai bulan bintang (PBB) 1kursi, Partai Demokrat 3 kursi dan PPP 3 kursi.

“Dari sejumlah itu 45 kursi habis kita bagi sesuai pembagian kursi berdasarkan dari partai politik (Parpol) itu sendiri,” kata Husin usai menggelar rapat pleno tersebut di Pangkalpinang, Selasa malam.

Baca Juga  Tebar Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Ikamba Batam Kembali Santuni Puluhan Anak Yatim

Husin menjelaskan calon legislatif (Caleg) yang terpilih juga memperoleh suara terbanyak dengan nomor caleg berbeda-beda meski nomor di daftat calon tetap (DCT) nya terakhir tapi karena dia mendapat suara terbanyak jadi dia yang dapat kursi DPRD nya.

Husin menambahkan, memang ada caleg terpilih itu mantan narapidana, tapi secara aturan itu dia sudah terpenuhi, karena secara aturan itu dia boleh mencalonkan dan di awal dia masuk DCS dan DPT hingga dia terpilih.

“Tidak ada yang kami ditutupi. Dari beberapa partai memang ada yang mantan narapidana, tapi proses pencalonan sudah clear dan final sudah selesai, terlepas dia mantan napi tapi dia sudah terpilih dan ditetapkan,” terang Husin.

Baca Juga  Tersiar Kabar Seleksi KPID Dibatalkan, Muri Desak DPRD Babel Transparan Umumkan Hasil Banmus