BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Satuan Reskrim Polres Bangka Selatan menciduk dua orang kakak beradik di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Keduanya diamankan pada Senin (27/5/2024) usai dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan di bawah umur.

Mirisnya, persetubuhan ini dilakukan berulang kali sejak tahun 2023 lalu.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan, keduanya terduga pelaku yakni inisial AS (20) dan anak berhadapan dengan hukum ABH (17).

Keduanya merupakan warga di salah satu desa di Kecamatan Toboali. Mereka ditangkap setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap Bunga (16).

Baca Juga  Polres Basel Cokok 11 Tersangka Narkoba Selama Operasi Antik Menumbing 2024