Tata Cara Membersihkan Kemaluan Pasca Buang Air Kecil untuk Pria dan Wanita
KAJIANISLAM, TIMELINES.ID– Membersihkan kemaluan dengan sempurna setelah buang air kecil sangatlah penting. Hal ini bukan hanya untuk menjaga kebersihan, tetapi juga berkaitan dengan status suci atau najisnya tempat dan pakaian yang digunakan.
Nabi Muhammad saw juga mengingatkan para sahabatnya untuk berhati-hati saat melaksanakan kegiatan tersebut, sesuai dengan hadis yang menyatakan:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: اسْتَنْزِهُوا مِنَ الْبَوْلِ، فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ. رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ
Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Ia berkata: “Rasulullah saw. bersabda: “Berusahalah kalian untuk menjaga kebersihan dari kencing, karena mayoritas siksa kubur diseababkan olehnya.” (HR Ad-Daraquthni). (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram, [Darul Kutub Al-Islamiyah], halaman 44).
Nabi saw mengingatkan kita tentang pentingnya menjaga kebersihan dari najis kencing dengan alasan yang jelas. Pertama, ulama telah menetapkan bahwa kencing adalah najis. Kedua, kebersihan pakaian dan tubuh sangat berhubungan dengan sah atau tidaknya shalat. Terakhir, karena masih banyak orang yang tidak begitu memperhatikan hal-hal kecil namun memiliki dampak yang besar dalam urusan ibadahnya. (Abu Abdillah Al-Alusy, Ibanatul Ahkam Syarhu Bulughil Maram, Darul Fikr, juz I, halaman 86).
Begitu perhatian Nabi saw atas pentingnya menjaga diri dari kotoran najis sehingga beliau memberikan tips saat membuang kotoran agar kotoran mudah keluar dan tanpa menyisakan sesuatu. Beliau bersabda:
عن سراقة ابن مالك رضي الله عنه قال: علمنا رسول الله صلى الله عليه وسلم في الخلاء أن نقعد على اليسرى وننصب اليمنى. (رواه البيهقي)
Artinya “Dari Saraqah bin Malik ra, Ia berkata: “Rasulullah mengajari kami tentang cara membuang kotoran, agar kami duduk pada tungkai kaki kiri dan menegakkan kaki kanan.” (HR Al-Baihaqi).
Mengutip tulisan Ustadzah Shofiyatul Ummah di laman NU Online, menjelaskan bahwa secara praktis sebenarnya tidak ada kewajiban khusus terkait tata cara membuang kotoran, hanya saja setelah membuang kotoran seseorang harus dapat memastikan bahwa najis yang baru dikeluarkan telah dibilas secara bersih. Karena membersihkan najis yang keluar dari kemaluan hukumnya adalah wajib.
Cara membersihkan najis tersebut dalam fiqih disebut dengan istilah istinja’. Istinja’ dilakukan dengan cara mengalirkan air pada tempat yang terkena najis. Dalam hal ini jika najis yang keluar adalah air kencing, maka wajib mengalirkan air pada qubul/kemaluan seseorang. Sedangkan batasan yang harus dibasuh adalah hanya bagian luar kemaluan dan atau bagian luar vagina wanita yang terlihat saat jongkok.
Sayyid Abu Bakar Ad-Dimyati menjelaskan:
