PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Ada-ada saja kelakuan Jun (22) warga Pangkalpinang.

Pria ini tak berkutik saat disergap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang, Sabtu (1/6/2023) lalu.

Ia diciduk polisi lantaran nekat melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap sepasang sejoli yang sedang berpacaran di Pantai Pasir Padi.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa 7 Mei 2024 lalu sekitar pukul 21.00 Wib.

Saat itu korban bersama pacarnya sekira pukul 21.00 Wib pergi ke Pantai Pasir Padi, sesampai di lokasi dua sejoli ini mencari tempat untuk berduaan.

Tiba-Tiba, pelaku yang baru saja pulang melaut ini mampir ke sebuah pondok dan melihat dua pasangan ini sedang berduaan di pondok milik keluarga pelaku.

Baca Juga  Dilarang Pungut Parkir di Jalan Nasional, Puluhan Juru Parkir Audensi dengan Ketua DPRD Babel

Melihat hal ini, pelaku lalu mengancam akan melaporkan kejadian tersebut ke ketua RT setempat.

Lantaran takut, korban pun memberi uang sebesar Rp200 ribu.