BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Ipda GA Budi mengungkapkan modus RA (22) menyetubuhi Bunga (15) yang merupakan pacarnya sendiri, dengan menjanjikan akan menikahi korban.

“Pelaku membujuk korban untuk bersetubuh. Korban sempat menolak, namun dijanjikan akan dinikahi sehingga korban mau,” jelas Budi Kamis (6/6/2024).

Parahnya, sebelum bersetubuh, pelaku memang sempat berpesta minuman keras bersama rekan-rekannya.

Lanjut Budi, pelaku terlebih dahulu meminum minuman keras jenis arak.

Setelah dalam kondisi mabuk pelaku langsung melancarkan aksinya, sembari sesekali melakukan pembujukan.

Dilansir, seorang anak di bawah umur sebut saja Bunga (15) di Bangka Selatan kembali menjadi korban persetubuhan.

Baca Juga  Hikmah Tersembunyi di Setiap Petualangan, Buku Karya Kepala SMKN 1 Tukak Sadai

Pelakunya adalah seorang pemuda asal Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Pemuda RA (22) langsung diciduk Satreskrim Polres Basel usai dilaporkan.

Mirisnya, akibat perbuatan tersebut membuat Bunga yang duduk di bangku sekolah SMP ini sampai berhenti mengenyam pendidikan.

Kapolres Basel, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas, Ipda G. J Budi mengatakan terduga pelaku ditangkap usai melakukan aksi persetubuhan terhadap korban Bunga (15) pada Jumat (31/5/2024) lalu di kediaman orang tuanya di Toboali.