BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – DS alias Nandut (28) warga Jalan Suhaili Toha, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali ditangkap Satreskrim Polres Bangka Selatan Rabu (5/6/2024) lalu.

Pria ini diciduk lantaran nekat menggasak 2 unit laptop milik kakak kandungnya sendiri SR.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Ipda GJ Budi mengungkapkan tertangkapnya Nandut berawal pada Rabu malam pukul 19.00 Wib Anggota Opsnal Satreskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian sedang berada di rumah kediaman orangtuanya di Jalan Suhaili Toha Kelurahan Tanjung Ketapang.

“Petugas langsung berangkat menuju TKP dan berhasil mengamankan Nandut. Setelah ddilakukan introgasi, pelaku menjawab bahwa barang-barang curian tersebut sudah dijual,” kata Budi.

Baca Juga  Simpan 11 Paket Sabu, Pria di Toboali Susul sang Residivis ke Penjara

Ia menyebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat barang bukti yaitu 2 unit Laptop merk Acer dan merk Toshiba dari saksi Maman, 1 buah karpet warna merah  dari saksi Anit dan dan satu buah tank semprot dari Andi.

Kasi Humas menambahkan, kronologi pencurian pada Selasa saat korban SR pergi ke rumah orang tuanya yang beralamat di Air Aceng Toboali.